Badan Karantina Pertanian Ajak Semua Pihak Sukseskan Gratieks

“Stevia tanaman untuk pertama kali kita sudah ekspor dan ini peluangnya sangat besar karena hanya beberapa negara di dunia aja yang bisa menghasilkan stevia. Apalagi kita berada di garis Khatulistiwa,” ujarnya.

Selain itu, potensi ekspor kopi mencapai Rp 73,79 triliun, sementara capaiannya hanya Rp 13,48 triliun. “Artinya ada kehilangan potensi ekspor sebanyak Rp 60,30 triliun. Karena itu perlu ada perbaikan, misalnya peremajaan, maka angka tiga kali lipat tidak sulit,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kementan: Penyuluh Pertanian Wajib Kuasai Teknologi

Ihsan Nugroho Kepala Bidang Keamanan Hayati Nabati Barantan mengatakan, peran karantina dalam pertanian dalam peningkatan ekspor di antaranya memastikan komoditas pertanian yang diekspor sesuai dengan ketentuan Sanitary and Phytosanitary (SPS) di negara tujuan.

“Kalau teman-teman kami di pelabuhan memperketat itu semata-mata untuk melindungi sumber daya hayati kita. Kita tidak mempersulit, tetapi ketika tidak sesuai dengan regulasi dan aturan berkaitan kesehatan, tumbuhan dan hewan. Jelas Barantan tidak bisa main-main,” ujarnya.

BACA JUGA :  Indef: Pertanian Bantalan Resesi

“Jadi jangan anggap kami mempersulit di pelabuhan, kalau memang ada yang mengalami kendala. Silakan laporkan kepada kami. Artinya, Badan Karantina Pertanian ingin memberikan pelayanan terbaik dan tidak perlu ditakuti. Kami mitra yang baik untuk mendukung pelaku eksportir,” sambungnya.

Selain itu, kata Ihsan, peran karantina dalam pertanian dalam peningkatan ekspor adalah memberikan jaminan kesehatan komoditas pertanian yang diekspor bebas dari quarantine pest negara tujuan.

BACA JUGA :  Simluhtan Dongkrak Daya Saing Petani

“Karantina Pertanian juga sebagai focal point NPPO yang mampu menyampaikan Notification Non Compliance (NNC) ke negara tujuan apabila terdapat kendala ekspor,” kata Ihsan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait