Garut,TransNews.co.id- Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut melakukan sosialisasikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi tiga Kecamatan di Garut Selatan yaitu Kecamatan Caringin,Mekarmukti dan kecamatan Cisewu.
Sosialisasi berlangsung di Lantai 2 Aula Kantor Kecamatan Caringin Jl S Parman Desa Purbayani,Rabu (2/12/2020).
Hadir dalam acara Sosialisasi Kabag Tapem H. Bambang Hafid, Kasubag Adwil Setda Sarif Hidayat B, STP , MSi , Kasubag OTDA Setda Toni S.STP,Kasubag Adpen Setda Kurniawan , S.STP, Sekretaris Badan BPBD Pahrevi Firdaus,S.ST, Kasubag Perencanaan dan Program Yusi Rusmiati,ST, MSi.
Kemudian Camat Caringin Ripan Mulyadi,AP,Camat Mekarmukti Agus Saepudin,S.Sos,Camat Cisewu Hery , S.PKP,S.IP serta seluruh Kades tiga kecamatan dan sebagian Staf Kecamatan Caringin.
Kabag Tapem Drs H Bambang Hafid Arifin MSi dalam sosialisasi SPM menjelaskan setiap Pemerintahan yang menyangkut yrrpelayanan minimal kepada masyarakat seperti Pendidikan,Kesehatan Sosial dan Keamanan harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sertai mutu pelayanan.
“Hal itu sesuai dengan keputusan Bupati Garut No 060/ Kep 254 Tapem /2019 , tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal kab Garut (SPM). Itu semua wajib kita laksanakan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat,”Jelas Kabag Tapem.
Jenis pelayanan kepada masyarakat, sambungnya meliputi penerapan dan pengawasan serta evaluasi yang harus dilaksanakan selama menjalankan roda pemerintahan dan harus sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM)