Bahas Persoalan Pendidikan, KPKD Audiensi Dengan Disdik Kota Depok

Reporter: DiM
Bahas Persoalan Pendidikan, KPKD Audiensi Dengan Disdik Kota Depok
Bahas Persoalan Pendidikan, KPKD Audiensi Dengan Disdik Kota Depok

DEPOK,transnews.co.id – Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Depok menerima audiensi Komite Pers Kota Depok (KPKD), Jumat (09/08/2024).

Pada kesempatan itu, KPKD diterima langsung oleh Kepala Disdik Kota Depok Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM didampangi Kabid Pembinaan SD Wawang Buang, M.Pd.

“Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan teman-teman dari Komite Pers Kota Depok. Kita bersyukur proses pelaksanaan PPDB masuk sekolah PAUD, SD dan SMP Negeri sudah selesai dan kondusif di kota Depok” ucap Siti Chaerijah.

BACA JUGA :  Kolaborasi SMA-SMK Jatim Cetak Prestasi di Tingkat ASEAN

Mantan Kadis Kearsipan dan Perpustakaan kota Depok itu juga menjelaskan informasi di medsos terkait pemecatan Kepala Sekolah  SMPN 19 kota Depok dan 9 orang lainnya.

“Itu info hoax. Disdik tidak punya kewenangan memecat mereka,” ujarnya.

Sanksi maupun pemberian hukuman kepada mereka yang diduga terlibat dugaan manipulasi nilai rapor siswa SMPN 19, lanjut Siti Chaerijah, diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA :  KBRI Washington D.C. Dukung Anak Muda Studi Bisnis dan Manajemen ke Amerika

“Saat ini, kasus dugaan manipulasi nilai rapor itu tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.” tukasnya.

Siti Chaerijah juga menyebut Disdik Provinsi Jawa Barat memintanya untuk menyiapkan lahan untuk penambahan pembangunan SMA Negeri di Kota Depok.

“Rencananya di daerah bagian barat. Kadisdik katanya akan ke Depok usai dari Kemendikbud. Kita komunikasi baik dengan Disdik Jabar” ujarnya.

Pada akhir audiensi, Kadisdik mengatakan kerjasama dengan KPKD dan teman media lainnya dikoorsinasikan dengan Sekretaris Disdik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *