TransNews Jakarta-Pertarungan Pilkada serentak akan segera dimulai tahun depan. Tak ketinggalan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik pun turut serta dalam kontetstasi politik mencari siapa orang nomor satu di daerahnya.
Namun, polemik datang ketika beberapa calon Independen ingin terjun berkompetisi, tetapi syarat untuk maju sebagai petarung Independen sangat berat, sebab banyak batu sandungan bagi siapa saja yang ingin maju secara perorangan.
Adalah Muhammad Sholeh, S.H. dan Ir. Ahmad Nasir yang terpaksa harus menahan laju keinginan mereka yang maju sebagai bakal calon dari jalur Independen bagi Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Syarat 6.5 persen KTP bagi calon Independen begitu memberatkan. Jika merunut pada Data Pemilih Tetap (DPT) saat ini, maka Muhammad Sholeh S.H. membutuhkan 135.000 KTP dari sekitar 2.1 juta jiwa warga Surabaya.
Sementara Ir. Ahmad Nasir harus berupaya mengumpulkan 60.257 KTP dari 927.045 jiwa rakyat Gresik.
Karena hal itulah, melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh S.H. dan Ir. Ahmad Nasir menggugat uji materi UU No 10 Tahun 2016.
Singgi Tomi Gumilang S.H. bersama rekan lainnya mendatangi kantor MK, guna melaporkan gugatan yang dikuasakan pada mereka.
Dalam statementnya, Singgi menggaris bawahi bilamana pembentuk Undang-undang memberi kelonggaran syarat, maka akan banyak bakal calon yang berlaga, dan memberikan kesempatan bagi warga untuk memilih yang terbaik.
Menurut Singgi, harus dipahami oleh Pembentuk Undang-undang, bilamana persyaratan dukungan dari Partai Politik dan jalur perseorangan tidak memberatkan calon kepala daerah, maka banyak calon kepada daerah yang akan berlaga.