“Hal ini pasti akan sangat menguntungkan pemilih dengan adanya banyak pilihan calon kepala daerah tersebut.
Pemilih dapat memilih calon kepala daerah yang terbaik,” terang Singgi, Rabu (28/8/19).
Singgi menandaskan, Uji materi UU No 10 tahun 2016 ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka bagi para calon perseorangan, hingga tak ada lagi calon tunggal seperti yang lalu,” pungkasnya. (AE/AGR)