Bakesbangpol Jatim Selenggarakan Silaturahmi Ormas 

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Para peserta silaturahmi Ormas foto bersama usai mengikuti kegiatan silaturahmi yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Jatim di ruang rapat utama jln Putat Gede nomor 01 Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Para peserta silaturahmi Ormas foto bersama usai mengikuti kegiatan silaturahmi yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Jatim di ruang rapat utama jln Putat Gede nomor 01 Surabaya, Selasa (25/7/2023).

SURABAYA, transnews.co.id – Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, menyelenggarakan kegiatan forum silaturahmi Ormas/ LSM Jawa Timur di ruang rapat utama lantai 3 Bakesbangpol Jatim j as jalan Putat Gede Nomor 1 Surabaya, Selasa (25/7/2023).

Pada kegiatan forum silaturahmi Ormas/LSM di Jawa timur tersebut, dipandu langsung oleh Ning Lia Istifhama Sekretaris MUi Jatim, dan silaturahmi Ormas tersebut diikuti 100 Ormas atau LSM yang berbadan berada di wilayah provinsi jawa timur.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya (Ekososbud), Agama dan Keormasan Agus Imantoro mengatakan , bahwa dalam pelaksanaan kegiatan silaturahmi Ormas atau LSM di Jawa Timur ini untuk meningkatkan.

“Pemahaman kita, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, sehingga bisa meningkatkan rasa sosialitas dikalangan masyarakat,” ucapnya .

Peserta silaturahmi Ormas yang diselenggarakan Bakesbangpol Jatim, Selasa (25/7/2023).
Peserta silaturahmi Ormas yang diselenggarakan Bakesbangpol Jatim, Selasa (25/7/2023).

Lebih lanjut, Agus Imantoro yang mewakili Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto tersebut memaparkan, bahwa negara memberikan kebebasan hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum. Namun semua hak tersebut, tentu memiliki batasan, dan batasan tersebut yang kemudian diatur dalam regulasi dan kami terus sosialisasikan agar keberadaan perkumpulan maupun forum perserikatan, berjalan sesuai hak dan kewajiban,” jelas Agus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com