Tangerang,Transnews- Modus operandi penyelundupan burung ilegal jenis Lovebird dari Filipina, berhasil digagalkan petugas Balai Besar Karantina Pertanian, Kamis (25/09/19) dinihari, di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
4 orang pelaku yang semuanya berasal dari Indonesia, berusaha menyelundupkan 216 ekor burung, dengan modus penggunaan pipa paralon PVC, yang didesain sedemikian rupa dan disembunyikan di dalam tas ransel.
Sujarwanto petugas Balai Karantina, seperti dilansir Tangerang Onlind menjelaskan, bahwa keberhasilan menggagalkan modus pelaku ini, dari interogasi pelaku sebelumnya. Dan aksi dinihari ini bisa kami gagalkan
” Sebelum kasus ini terbongkar, sebanyak 107 burung berhasil kami amankan dengan modus yang sama,” jelas Sujarwanto.
Sujarwanto menjelaskan,penyelundupan hewan ilegal dari negara luar ini sangat membahayakan kesehatan,karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.
” Ini jelas sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan sumberdaya alam yang ada, karena jenis burung itu tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan Hewan dari negara asalnya,” Tegasnya.
Sementara drh, Nuryani Zainuddin Kepala Bidang Hewan Karantina Pertanian Soekarno Hatta menjelaskan, keberhasilan ini karena sinergi dengan instansi terkait Avsec, Imigrasi, Bea Cukai dan informasi masyarakat.
” Barang bukti tersebut kini berada di karantina hewan Soekarno Hatta. Pelaku akan diproses sesuai proses yang berlaku. Maksimum kurungan 3 tahun dan denda ratusan juta rupiah,” ungkap Nuryani. (Angri/Kuh)