Balai Kemenperin Siap Berikan Layanan Sertifikasi Halal Bagi Produk Industri

 

Jakarta, Transnews.co.id – Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 LPH yang siap melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi menyambut baik penunjukkan BSPJI Pekanbaru sebagai LPH baru. “BSPJI Pekanbaru merupakan balai pertama di bawah Kemenperin yang mendapatkan akreditasi LPH, sehingga perlu diapresiasi dan didukung dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya di Jakarta.

BACA JUGA :  Kemenperin Dukung Peningkatan Ekspor Produk Halal ke Jepang

Doddy menyampaikan, bebapa balai lainnya di bawah binaan BSKJI Kemenperin juga akan mengajukan diri menjadi LPH. Hal ini menjadi salah satu perluasan dan penambahan lingkup layanan jasa industri yang diberikan oleh balai Kemenperin. “Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saingnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BSPJI Pekanbaru Fathullah mengemukakan, dengan telah diakreditasi sebagai LPH oleh BPJPH Kemenag, BSPJI Pekanbaru siap untuk mulai melakukan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

BACA JUGA :  Industri Manufaktur Berkontribusi Bagi Ekonomi Jawa Barat

“BSPJI Pekanbaru merupakan Balai Kemenperin yang memiliki layanan jasa industri meliputi pengujian produk, kalibrasi peralatan, inspeksi dan sertifikasi, konsultansi, dan tentunya yang terbaru pemeriksaan halal,” sebutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait