Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan

Karawang, Transnews.co.id – Baliho Putusan Pengadilan Negeri Karawang, yang dipasang di Atas Tanah yang dipersengketakan oleh pihak yang memenangkan putusan, menjadi sorotan publik dan Dipertanyakan warga setempat.

Baligho Yang bertuliskan berisikan pengumuman.Keputusan Pengadilan Negri Karawang Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN.Krw. Tanggal 15 Maret 2022. Dikatakan oleh beberapa pihak pedagang Dan masyarakat membuat Resah dan Takut Di Gusur secara tiba-tiba.

Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang, yang dipasang oleh orang orang pihak penggugat intervensi Diatas Bidang Tanah yang dipersengketakan, yang tentunya juga mengundang reaksi publik serta warga setempat dan pedagang.

BACA JUGA :  Kades Karyabakti Geram, Akan Polisikan Bendahara Jika Uang BUMDES Tidak Segera Dikembalikan

Sorotan publik, ketakutan masyarakat. Pasalnya Baligho yang dipasang diarea Tanah Pasar tersebut,Telah Memakai Atribut Pengadilan Negeri, yang terkesan bidang Tanah Pasar yang disengketakan Telah Inkracht Dan di Exekusi.Apakah pemasangan Baligho Masuk dalam putusan Dan perintah …? Papar Ag

Begitupun juga sejak kapan PN Karawang menyediakan Baligho Putusan, Jika memang benar Pemasangan Baligho Oleh pihak PN seperti tidak lazim pada setiap keputusan.

BACA JUGA :  Seperti Jebakan Batman, Agenda PTM SMKN 1 Pakisjaya Giring Wali Murid Minta Sumbangan

Olehkarena itu masyarakat setempat meminta agar PN Karawang menjelaskan kepada Publik lewat surat kabar baik tulis/Koran maupun medsos, agar lebih jelas, untuk diketahui masyarakat yang memang awam dibidang Hukum.

Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dipasang Diatas Tanah Negara,sekaligus merupakan Tanah Aset Pemdes Batujaya,juga dipertanyakan publik dan warga setempat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait