Menu

Mode Gelap

DAERAH

Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan

LOGOS TNbadge-check


					Baliho Putusan PN Karawang yang Dipasang Di Pasar Batujaya Jadi Sorotan Publik, Membuat Resah Serta Dipertanyakan Perbesar

Karawang, Transnews.co.id – Baliho Putusan Pengadilan Negeri Karawang, yang dipasang di Atas Tanah yang dipersengketakan oleh pihak yang memenangkan putusan, menjadi sorotan publik dan Dipertanyakan warga setempat.

Baligho Yang bertuliskan berisikan pengumuman.Keputusan Pengadilan Negri Karawang Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN.Krw. Tanggal 15 Maret 2022. Dikatakan oleh beberapa pihak pedagang Dan masyarakat membuat Resah dan Takut Di Gusur secara tiba-tiba.

Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang, yang dipasang oleh orang orang pihak penggugat intervensi Diatas Bidang Tanah yang dipersengketakan, yang tentunya juga mengundang reaksi publik serta warga setempat dan pedagang.

Sorotan publik, ketakutan masyarakat. Pasalnya Baligho yang dipasang diarea Tanah Pasar tersebut,Telah Memakai Atribut Pengadilan Negeri, yang terkesan bidang Tanah Pasar yang disengketakan Telah Inkracht Dan di Exekusi.Apakah pemasangan Baligho Masuk dalam putusan Dan perintah …? Papar Ag

Begitupun juga sejak kapan PN Karawang menyediakan Baligho Putusan, Jika memang benar Pemasangan Baligho Oleh pihak PN seperti tidak lazim pada setiap keputusan.

Olehkarena itu masyarakat setempat meminta agar PN Karawang menjelaskan kepada Publik lewat surat kabar baik tulis/Koran maupun medsos, agar lebih jelas, untuk diketahui masyarakat yang memang awam dibidang Hukum.

Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dipasang Diatas Tanah Negara,sekaligus merupakan Tanah Aset Pemdes Batujaya,juga dipertanyakan publik dan warga setempat.

Pasalnya Ada Baligho Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2022.

Juga ada Putusan PN Karawang 5 April 2022.Terkesan putusan PN Karawang, telah diketahui sebelum resmi dibacakan.

Masih menurut Ag.Kalau memang Baligho tersebut dikeluarkan oleh pengadilan negeri Karawang,atas Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang dimuat,dituliskan,pada Baligho kok kenapa bisa salah Tulis jika memang itu alasannya.

Sebenarnya yang benar Putusan Pengadilan yang mana … ? Apakah Tanggal 15 Maret Atau Tanggal 5 April … Karena dalam Baligho yang dipasang terlihat oleh mata telanjang Terkesan Ada Dua Waktu Yang Berbeda-beda Terkait Putusan Pengadilan Negeri Karawang. Ucap Ag.10/4-2022.

Dilain tempat dan waktu, pemerintah Desa akan memanfaatkan upaya hukum banding terhadap putusan PN tanggal 5 April, Perkara ini belum Inkracht,baru tahap pertama. Dan terkait tanah pasar masih milik Pemerintah Desa. Kata Saepudin Umar Pengacara Pemerintah Desa.

Terkait pemasangan Baligho sepanjang tidak ada perintah dalam putusan itu offset,memang tidak ada perintah sepanjang belum Inkracht. Tapi kalau sudah Inkracht bukti yang dia miliki tidak dimenangkan oleh dia maka menjadi suatu tindak pidana, karena sudah matok-matok. Ungkap Saepudin. 8/04-2022

Terkait pemasangan Baligho juga dikomentari oleh pihak pengacara lain sebagai tergugat dalam suatu perkara perdata bidang tanah pasar Batujaya yang dimaksud. (8/4-2022)

Menurut R Terkait pemasangan Baligho” Itu melanggar norma kepatutan, kewajaran, itukan masyarakat awam dia buat begitu kan, Bisa Heboh Nanti.

Itu Tanah Negara,itu gak sama dengan tanah milik adat biasa jangan sembarangan dia tuh. Jelasnya. (10/04-2022. Yusup)

Baca Lainnya

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Kejaksaan Negeri Jember Salurkan Donasi Bencana Sumatera dan Aceh Melalui PMI

10 Desember 2025 - 20:48

Keluarga Besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menunjukkan

Jelang Nataru, Kapolda Jatim Luncurkan Satgas Premanisme 2025 

10 Desember 2025 - 20:42

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi meluncurkan Satgas