Balon Udara Tersangkut di SUTT, PLN UIT JBB Sigap Bertindak

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Didik memastikan pihaknya rutin melakukan patroli untuk memastikan instrumen kelistrikan dalam kondisi prima. Jika terdapat benda asing pada jalur transmisi, PLN selalu siap siaga dan cepat tanggap melakukan evakuasi.

Dengan adanya dua insiden ini, Didik mengimbau kepada semua pihak agar lebih bijak dalam melakukan sesuatu, terutama yang berpotensi mengganggu sistem kelistrikan. Pihaknya juga menjelaskan peraturan pemerintah terkait ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dari jaringan transmisi.

BACA JUGA :  PLN UIT JBB Komitmen Dukung Proyek Strategis Nasional Pembangunan Tol Becakayu

Edukasi dan sosialisasi yang diberikan tentu saja juga menyebut bahwa peraturan ini ditetapkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang No 30 tahun 2009, ketentuan terkait ruang bebas dan jarak aman dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Dengan selesainya pekerjaan ini, diharapkan sistem penyaluran tenaga listrik di SUTT Bekasi-Marunda dan SUTT Karet Lama – PLTD Senayan dapat beroperasi dengan optimal, tanpa adanya gangguan yang disebabkan oleh benda asing.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *