Bamsoet : Pemerintah Korea Selatan Diminta Berikan Perhatian Khusus Kepada WNI Penderita Corona


JAKARTA,TransNews.co.id-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui Wakil Ketua Parlemen Korea Selatan meminta pemerintah Korea Selatan memberikan perhatian khusus terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Korea Selatan.

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima Wakil Ketua Parlemen Korea Selatan Mrs. Kim Sanghee, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (25/11/20).

Menurutnta, berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), saat ini tercatat ada lebih dari 37 ribu orang warga Indonesia yang menetap di Korea Selatan.

BACA JUGA :  Pebisnis Korea Selatan Tertarik Investasi Pertanian di Subang

Dikatakannya lebih dari 1.400 diantaranya adalah pekerja dan mahasiswa yang tinggal di Kota Daegu, salah satu pusat penyebaran virus Covid-19 di Korea Selatan.

“Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat hingga awal November 2020 ini sudah ada 43 WNI di Korea Selatan yang terpapar Covid-19. Alhamdulilah, 41 diantaranya sudah sembuh dan 2 sudah mulai stabil,”ucapnya.

Bamsoet mengatakan, sebagai sahabat, kita mendukung berbagai langkah pemerintah Korea Selatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 disana, dengan tidak lupa memberikan perhatian khusus kepada para WNI yang terkena Covid-19,” ujar Bamsoet

BACA JUGA :  Pebisnis Korea Selatan Tertarik Investasi Pertanian di Subang

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai, hubungan bilateral Indonesia – Korea Selatan sudah meningkat tajam dalam beberapa dekade terakhir. Terutama sejak ditandatanganinya Joint Declaration on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation in the 21st Century oleh kedua Kepala Negara pada 4 Desember 2006. Kemitraan ini kemudian ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Moon Jae-in menjadi Special Strategic Partnership pada 9 November 2017.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait