“Dialog yang saling mencerahkan harus terjadi diantara DPR RI dengan pers. Sehingga tidak ada dustra diantara kita,” tutur Bamsoet.
Kata Bamsoet, RUU KUHP pada dasarnya dirancang bukan untuk mengebiri hak warga negara apalagi pers. Melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum, menguatkan harmoni kehidupan masyarakat, sehingga bisa tercipta keamanan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Berbagai pasal-pasal yang menjadi sorotan insan pers tadi, kita pastikan bukan untuk mengebiri kebebasan berpendapat maupun kemerdekaan pers,”Tandasnya. (Nas/Ose)