Bandara Ngurah Rai Mulai Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021. ANGKASA PURA

“Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021. Negara-negara yang akan kita buka seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, kemudian juga New Zealand,” ujar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjadi Koordinator Penanganan PPKM Jawa-Bali, dalam keterangan persnya secara virtualnya, seusai rapat kabinet.

Menko Luhut pun menggarisbawahi, wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Bali harus pula memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain, karantina selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel, serta melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif/nonreaktif. “Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” ucap Luhut.

BACA JUGA :  DPUPR Kalsel Lanjutkan Pembebasan Lahan Akses Jalan Baru Bandara Syamsudin Noor

Sebelumnya, untuk perjalanan internasional dari jalur udara, Indonesia membatasi masuknya para pelaku travel hanya di dua pintu, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Kebijakan itu dijalankan untuk mengantisipasi penyebaran strain baru Covid-19, yakni varian Lambda dan Mu, yang menunjukkan aktivitas yang meningkat secara global pada Juli–Agustus 2021. Sejauh ini, kedua varian itu pun terpantau lebih terkendali.

BACA JUGA :  Bandara Internasional Dhoho Kediri Segera Operasi 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno juga menekankan bahwa uji coba pembukaan kembali Bali bagi wisman bakal dilakukan dalam konsep yang bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan. Maksudnya, tahapannya diatur sehingga mobilitas yang terjadi tidak mendadak melonjak, risiko yang diambil pun dimulai dari tingkat paling rendah agar terkendali, dan dengan demikian segala progres yang dicapai bisa berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait