Bandara Ngurah Rai Mulai Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 Oktober 2021. ANGKASA PURA

Menteri Sandiaga mengatakan, kebijakan itu merupakan implementasi dalam bingkai gas dan rem atau sand boxdengan adaptasi kebijakan berbasis data. Kondisi epidemiologis aktual baik domestik maupun internasional (regional dan global) akan terus menjadi acuan. Aturan dalam masa uji coba ini akan ditetapkan bersama dengan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia industri.

Uji coba akan dilakukan kepada wisman yang sudah mendapat vaksin lengkap dari negara-negara yang situasi Covid-19 dalam negerinya kondusif. Uji coba ini juga akan dilengkapi dengan asuransi kesehatan dan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menangani wisman sehingga mereka benar-benar mendapatkan pengalaman dan kesan yang baik.

BACA JUGA :  Pembangunan Bandara Siboru Fakfak dan Bandara Rendani Manokwari Terus Berjalan

Tak Ada Zona Merah

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace)menjamin kesiapan Pulau Dewata menerima wisatawan mancanegara (wisman). Apalagi kasus Covid-19 mengalami penurunan cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir.

“Dalam kurun beberapa hari ini kasus aktif di Bali terus melandai. Angka kesembuhan selalu di atas kasus aktif harian. Saat ini PPKM di Bali telah diturunkan menjadi level 3. Sudah tidak ada lagi zona merah di sini, lima kabupaten masuk  zona kuning dan 4 lainnya zona oranye,” kata Cok Ace dalam keterangan tertulis akhir September lalu.

BACA JUGA :  Bandara Internasional Dhoho Kediri Segera Operasi 

Menurut Cok Ace, berbagai inisiatif persiapan pembukaan pariwisata Bali untuk wisman tak hanya dilakukan Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Bali, melainkan juga oleh para pelaku pariwisata. Pemprov Bali telah menyiapkan skema rangkaian penerimaan wisatawan mancanegara, mulai kedatangan, karantina, perjalanan selama di Bali, hingga keberangkatan kembali ke negara asal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait