Bang Hafid: Kota Depok Akan Punya Perda Riset dan Inovasi Daerah

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Agenda DPRD Kota Depok bulan November 2024, adalah pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama perangkat daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan di Rapat Paripurna.

Pansus merupakan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bersifat sementara. Komposisi keanggotaan Pansus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait, kemudian program atau kegiatan pansus, dan kemampuan anggaran DPRD.

Ada 4 pansus yang dibentuk yaitu membahas diantaranya Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perseroda Tirta Asasta tahun 2026-2030, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Lanjut Usia dan Reperda Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Jepara Fraksi Partai Nasdem, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat.

Moh. Hafid Nasir yang akrab disapa Bang Hafid, diamanahkan sebagai anggota Pansus 7 salah satunya membahas Raperda Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Kota Depok secara geografis berbatasan langsung dengan Jakarta sebagai kota Global, menjadi suatu kebutuhan hukum untuk mengarusutamakan kebijakan yang berbasis riset dan inovasi, terlebih keberadaan berbagai Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta favorit yang ada di Kota Depok.

Diharapkan dapat terlibat aktif dalam menghadirkan ragam solusi serta produk riset yang menjadi basis kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Depok.

BACA JUGA :  DPRD Kab. Jember Gelar Sosialisasi Raperda 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah disebutkan bahwa tujuan dari Riset dan Inovasi Daerah antara lain untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Peningkatan Pelayanan Publik, Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Daerah dalam ruang lingkup Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *