Riset dan Inovasi ini harus masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), karena di pusat atau Bappenas merujuk pada dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sudah dibangun kolaborasi di antara para peneliti, baik dari pemerintah, perguruan tinggi, maupun lembaga independen, untuk memperkuat penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Bang Hafid juga menyampaikan dihadapan perwakilan Perguruan Tinggi dalam RDP yang berlangsung pada hari kamis kemarin, pembahasan raperda ini merupakan momentum terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan tahun 2025 bahwa tidak ada lagi tenaga honorer kecuali ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga perlu diusulkan penambahan formasi kebutuhan SDM untuk Bidang Riset dan Inovasi Daerah ini.
“Nantinya konsep Pentahelix atau Heptahelix bisa dioptimalkan sehingga terbangun konsep pembangunan yang partisipatif dan kolaboratif yaitu dengan melibatkan unsur Akademisi”, jelas Bang Hafid.
“Riset dan Inovasi bukan pekerjaan yang sifatnya sambilan tapi perlu fokus sehingga kajian-kajian Riset nya tepat sasaran dan menghasilkan Hasil Riset yang bermanfat buat meningkatkan pelayanan publik dan menarik investor ke Kota Depok”, imbuh Bang Hafid
Pada kesempatan yang terpisah, Hafid menyampaikan merujuk PP nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daereh, kriteria inovasi daerah bisa juga melakukan replikasi sesuai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.