Tangerang,transnews.co.id-Bangunan Hotel empat lantai yang berlokasi di RT 04 RW 05, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, diduga kuat tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal bangunan itu sudah 60 persen berdiri dikerjakan sejak 6 bulan lalu.
Kepala Bidang Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Tangerang, H. Sasa, terkait bangunan Hotel itu diruang kerjanya pekan lalu mengakui bahwa bangunan Hotel tersebut belum ada izin nya.
“Jangankan izin, permohonan izin maupun yang lainnya belum ada,” ujar Sasa,singkat.
Sebelumnya, akhir Desember 2019,awak media menyambangi kantor tempat orang yang mengaku sebagai penerima Surat Kuasa untuk mengurus IMB serta surat-surat ijin ke Dishub,Dinas Lingkungan Hidup dll yang berinisial (SHRD).
Saat ditanya, SHRD mengungkapkan, terkait surat-surat semua sudah beres dan telah menerima surat tanda terima dari dinas terkait.
“Hingga saat ini kenapa proyek yang saya urus belum juga kunjung beres, pusing saya bang,”terang SHRD sambil menunjukan surat tanda terima dari DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup.
SHRD menambahkan, bahwa pihaknya sudah melengkapi semua berkas-berkas sebagaimana ketentuan persyaratan pengurusan. Akan tetapi kenapa respons dari pihak dinas kurang bersahabat atau memperlambat.
“Ada apa ini dengan Dinas.lni sangat merugikan baik bagi owner maupun saya yang mengurusnya,”keluh SHRD.
Pengakuan SHRD tidak sama dengan apa yang diakui Kabid Perijinan yang jelas jelas mengatakan belum ada ijinnya.