SHRD telah melakukan pembohongan publik terkait dalam pengurusan IMB Hotel yang telah dibantah oleh kabid perijinan H. Sasa, bahwa memang IMB atas Hotel itu belum diurus atau didaftarkan.
Selain itu pembangunan Hotel jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, serta Perda No.17 Tahun 2011, Tentang Retrebusi Perijinan.
Meski melanggar,anehnya belum ada tindakan kongkrit dari pemda setempat ‘Cicing Wae’ alias (Diam Saja) sebab sampai saat ini pembangunan Hotel yang melanggar Perda itu tetap berlangsung.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Garuda Guntur Hutabarat, saat dimintai tanggapannya terkait Perijinan, Rabu (15/1/2020) menegaskan bahwa semua pelaku pembangunan baik pemerintah maupun swasta harus mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebagai salah satu legalitas utama dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Negara.
“Bila mana suatu bangunan tidak ada ijinnya maka pihak pemerintah baik pusat atau wilayah berbagai sektoral segera ambil tindakan tegas, terutama Satpol PP sebagai eksekutor penegakkan Perda.Jika memang belum ada ijin, ya stop dan segel saja,”tegas Guntur seraya menandaskan bahwa IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan.(AE) Editor:Nas