Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Pemkab Morut menyalurkan bantuan dana stimulan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM) secara simbolis di Kecamatan Petasia, Rabu (20/5/2020).
Plh. Bupati Morut, Moh. Asrar Abd. Samad didampingi Kapolres Morut AKBP Bagus Setiawan, SH, S.IK, MH, pimpinan DPRD Morut H.Idham Ibrahim, MSE, Kadis Koperasi UMKM Perindag Ir.Ridwan, Kasat Pol.PP Buharman Lambuli,S.Sos, Danramil 1311-03 petasia Kapt. Inf. Puryadi, Camat Petasia Gatot SE Budiyanto, serta pejabat terkait.
Selain masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Morut menyalurkan bantuan kepada UKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kumperindag Ir. Ridwan mengatakan, pendataan pelaku UKM dibagi dalam 2 tim, yaitu :
Tim 1, kec. Petasia, Petasia Timur, Lembo, Bungku Utara dan Mamosalato.
Tim 2, kec. Petasia Barat, Lembo Raya, Mori Atas, Mori Utara dan Soyo Jaya.
Adapun kriteria pendataan pelaku Usaha Mikro penerima bantuan :
1. Memiliki tempat usaha
2. Pelaku usaha seperti : Penjual sayur, penjual kue, penjual pop ice, penjual ikan di pasar, penjual bakso keliling/somay, penjual makan dikantin sekolah.
3. Pelaku usaha menjahit
4. Kios kecil dengan pendapatan harian kurang dari 150rb/hari.
5. Tidak terdata sebagai penerima BLT APBN maupun APBD, PKH, dan bantuan sosial lainnya.
“Kami sudah lakukan pendataan sebelumnya tapi dengan sistem zonasi. Sementara untuk penyerahan langsung kepada pelaku UKM sesuai dengan by name by addres,” jelas Kadis.
Besaran yang diterima oleh pelaku UKM yang terdampak ini senilai Rp 500 ribu per bulan, selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020.