Banyuwangi Terbaik 1 Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly,saat menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Sekda kabupaten Banyuwangi di Jakarta, Kamis (2/12/21)

Banyuwangi , Transnews.co.id – Kabupaten Banyuwangi kembali meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) 2021 terbaik pertama dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pada tahun ini, Banyuwangi meraih peringkat pertama anggota JDIHN terbaik se-Indonesia untuk tingkat kabupaten. Dengan demikian, dua tahun berturut-turut Banyuwangi meraih JDIHN Terbaik, setelah pada 2020 berhasil meraih prestasi serupa.

Penghargaan JDIH, adalah penghargaan kepada daerah yang dianggap mampu memberikan informasi produk hukum yang dikeluarkan daerah kepada publik secara online. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah bisa mengakses informasi tersebut.

BACA JUGA :  Peringatan HUT PGRI Ke- 79 dan HGN, PB PGRI Gelar Pertemuan Akbar di Batu 

“Kami bersyukur, Banyuwangi bisa mempertahankan predikat sebagai JDIHN Terbaik Nasional. Prestasi ini tentu menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi, khususnya dalam layanan informasi hukum. Semoga ke depan inovasi dan kreativitas terus tumbuh agar Banyuwangi semakin baik lagi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Penghargaan kali ini, diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Mujiono mengatakan, penghargaan ini berhasil diraih lantaran beragam inovasi yang diluncurkan JDIH Banyuwangi.

BACA JUGA :  Diawal Tahun Baru 2022, 128 Anggota Polresta Banyuwangi Naik Pangkat

Misalnya, Banyuwangi memiliki perpustakaan hukum digital yang memudahkan masyarakat mengakses informasi produk hukum, membuat pojok JDIH hingga di desa-desa, hingga berkolaborasi bersama sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Pengadilan Negeri, Polresta Banyuwangi, dan sejumlah perguruan tinggi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait