Bareng Sip Joss, Dinsos Jatim Luncurkan Tagline “Melayani, Menyelesaikan”

Reporter: Hadi Martono
Editor: Leonaldo

Surabaya, Transnews.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim resmi luncurkan Tagline “Melayani Menyelesaikan” resmi diluncurkan, Senin malam (20/9/2021). Dalam kesempatan yang sama, Dinsos Jatim juga meluncurkan aplikasi Sip Joss dan Sapa Bansos.

Launching tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Kepala Dinsos Jatim dengan Kepala Dinsos kabupaten/kota dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui perluasan jangkauan program kesejahteraan sosial di Jatim.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Jatim, Alwi mengatakan, berdasarkan sumber data yang diperoleh dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, pelayanan kesejahteraan sosial dalam UPT/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di tahun 2020 melayani 21 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan jumlah 620.785 orang.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Rampungkan Renovasi Sapras Sekolah Madrasah Jawa Timur 1 

Sedangkan penanganan PPKS di luar provinsi termasuk masyarakat miskin, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (per Oktober 2020), terdapat 5.216.230 rumah tangga miskin atau 15.017.713 orang.

Alwi melanjutkan, dari sumber dana APBN menjangkau sekitar 56,38 persen dan dari dana sumber APBD 10,78 persen. Hal ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencapai 1.634.835 KPM, bantuan sosial pangan sebanyak 2.967.394 KPM, serta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional sejumlah 15.579.777 jiwa.

BACA JUGA :  SWI Jombang, Jatim Resmi Dilantik

Sementara, dari sumber APBD 2021 melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial terdapat PKH Perlindungan untuk Lanjut Usia (PKH plus) yang diberikan kepada 50 ribu jiwa di 15 Kabupaten dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas yang diberikan kepada 4 ribu jiwa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait