Depok – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dilaporkan Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Laporan itu buntut dari dugaan pelanggaran Etika dan Disiplin Supian Suri yang saat ini sebagai ASN. Supian Suri atau SS diduga melakukan pelanggaran tentang netralitas dan kegiatan politik praktis yang dilakukan SS.
Ketua Barikade, Amri Joyonegoro menganggap SS telah melanggar sejumlah aturan berkenaan dengan statusnya sebagai ASN, khususnya terkait kegiatan politik jelang Pemilu 2024.
Amri Joyonegoro sendiri didampingi Tim Kuasa Hukumnya Musa Marasabessy, bertandang ke KASN dan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (Wasdal BKN RI) pada Senin 20 Mei 2024.
Amri menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PNS aktif sekaligus Sekda Kota Depok Supian Suri sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Jo.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan SKB netralitas ASN.
“Sebagai Hak warga negara kami mengadukan yang bersangkutan (Supian Suri) kepada KASN dan Deputi Wasdal BKN RI, sedikitnya ada 4 Pelanggaran yang kami adukan, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Etika, yakni pemasangan Baliho dan Deklarasi tidak dalam Cuti, 2 Pelanggaran berkaitan dengan Disiplin, yakni Pendekatan kepada partai Politik dan indikasi kesiapan menjadi anggota atau pengurus partai, dengan ancaman sanksi disiplin berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Amri.