Barikade Laporkan SS ke KASN, Buntut Sekda tak Beretika

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Amri menyebut secara prinsip Barikade sangatlah menghormati dan menjunjung tinggi hak politik setiap orang, dengan catatan tidak menabrak koridor aturan yang berlaku, terlebih PNS memang jelas dilarang oleh UU ASN untuk berpolitik praktis.

“Yang bersangkutan aktif pendekatan ke parpol, kemudian dipublikasi di berbagai media, Gentleman jika Supian Suri berhenti dari PNS dan bukan sekedar cuti, karena jika dibiarkan riskan terjadi politisasi birokrasi,” ucap Amri

Amri juga mengomentari prihal proses Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang diajukan Supian Suri

BACA JUGA :  Ribuan Elemen Masyarakat Padati Deklarasi dan Pendaftaran Supian-Chandra

“Cuti itu berproses, diajukan kepada BKN kemudian izinnya nanti diterbitkan Kemendagri, artinya jeda menunggu CLTN terbit, SS masih merupakan ASN dan Sekda aktif, belum lepas dari jabatannya, sedangkan pelanggaran sampai saat ini nyata adanya, oleh karenanya kami minta penindakan pelanggaran tetap dilakukan,” ucap Amri.

Melalui Pengaduan KASN, Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) juga menyampaikan pesan kepada jajaran birokrasi di kota Depok untuk menjaga Netralitas selama helatan Pilkada Depok 2024

BACA JUGA :  Inginkan Perubahan untuk Kota Depok, Koalisi Sama-Sama Gelar Deklarasi

“Kami berharap, ASN kota Depok seluruhnya Netral dan Profesional, tidak terjebak pada kegiatan politik praktis dikarenakan intervensi tertentu, baik yang sifatnya dukungan, pengerahan ataupun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau kekuasaan,” ucap Amri

“Kami juga mendesak Wali kota Depok untuk tegas melakukan Pengawasan dan Pembinaan Netralitas ASN sesuai arahan SKB, tentunya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Supian Suri ini dalam kapasitasnya sebagai ASN ada konsekuensinya, kita tunggu perkembangan tindak lanjut dari KASN dan Wasdal BKN RI,” tutup Amri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *