Baru 1 Tahun Bebas, Residivis 10 Tahun Penjara Kembali Edarkan Sabu 

Reporter: Irfak
Editor: DM
Para pelaku kasus narkotika dan okerbaya saat melakukan press conference
Para pelaku kasus narkotika dan okerbaya saat melakukan press conference

JEMBER, transnews.co.id – Selama bulan Oktober, Polres Jember telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan obat keras serta berbahaya (Okerbaya) dengan total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 7 laporan polisi yang diterima oleh Polres Jember, dengan 7 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Jember juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sekitar 10,44 gram narkotika jenis sabu dengan 11 (sebelas) tersangka dan 1080 butir obat keras dan berbahaya jenis Dextro bersama 2 (dua) tersangkanya.

BACA JUGA :  Polres Jember Hadiri Peresmian Gedung Mapolsek Gumukmas serta peresmian Musholla Baiturrahman

Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah saat memimpin Pressconfrens mengatakan, “Semua tempat kejadian perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Jember, yang menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terkait narkotika dan Okerbaya di wilayah Polres Jember.”

Polres Jember gelar Press Conference temtang pengukapan kasus narkotika dan okerbaya
Polres Jember gelar Press Conference temtang pengukapan kasus narkotika dan okerbaya

Diantara ke tiga belas tersangka ini, terdapat empat residivis yang terlibat dalam kasus kasus ini, di mana 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, ada yang sudah tiga kali ditangkap sebelumnya, serta satu orang yang baru saja menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan baru keluar 1 tahun yang lalu, jelas IPTU Nurmansyah.

BACA JUGA :  Selama Kurun Waktu 2021, BNNP Jatim Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba

Para pelaku pengedar narkotika yang berinisial ES (40) dan HS (45) merupakan warga Bangsalsari,

AW (40) warga Wuluhan, IM (42) Bondowoso, DS (36) Panti, W (45) dan M (48) warga Sumbersari serta AT (41), EY (48), ER (41) dan HS (45) merupakan warga Kaliwates, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup – Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait