Baru 1 Tahun Bebas, Residivis 10 Tahun Penjara Kembali Edarkan Sabu
Reporter: Irfak
Editor: DM
92 Dilihat
Sedangkan S (45) warga ledokombo dan SR (23) warga Kalisat yang disangkakan dengan kasus Okerbaya terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. – Ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara dengan denda minimal 5 Milyar rupiah.
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com