Bawa Sabu, Pengendara Motor Ditangkap Anggota Satlantas Polres Pringsewu Saat Alami Kecelakaan

Lampung, Transnews.co.id – Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, ketika terlibat kecelakaan lalu lintas dua orang pemuda berinisial MA (17) dan Mo (24) merupakan warga kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, diamankan petugas Satlantas Polres Pringsewu, di Jalinbar Pekon Wates kecamatan Gadingrejo.

Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK Sabtu (11/12/21) siang membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabut.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita

Kedua pria tersebut sesuai identitas yang ditemukan berinisial MA (17) dan Mo (24) merupakan warga kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Saat ini kedua pria tersebut belum bisa dimintai keterangan karena dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sedang dirawat disalah satu rumah sakit di Pringsewu akibat peritiwa kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

“Benar tadi pagi kami telah menerima laporan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas, dan setelah di dilakukan pemeriksaan badan, satu dari dua pria tersebut ditemukan narkotika jenis sabu” ujarnya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Narkotika

Dijelaskan kasat, berawal dari Polisi lalu lintas menerima laporan warga terkait adanya peritiwa lakalantas tunggal di Jalinbar Pekon Wates kecamatan Gadingrejo atau di disekitar gedung pertanian Wates pada Sabtu (11/21) dinihari sekirabjam 02.00 Wib, yang dalam peritiwa tersebut terdapat dua orang pria yang menjadi korbannya.

Pasca Laka lantas tersebut kemudian oleh warga kedua korban langsung di evakuasi ke rumah sakit Mitra Husada Pringsewu guna mendapatkan pertolongan medis.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait