Sukabumi, Transnews.co.id – Satlantas Polres Sukabumi mengamankan dua pemuda berinisial MRK (23) dan MZP (23) karena membawa sebilah cerulit saat sedang berkendara. Peristiwa terjadi di sekitaran Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, pada Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin membenarkan adanya dua remaja yang diamankan personelnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Benar, kemarin malam tertangkap tangan Satlantas, kemudian dua orang terduga pelaku kepemilikan senjata tajam (sajam) beserta barang buktinya, sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” ujar Zainal.
Kejadian tersebut berawal dari tindak lanjut petugas yang sedang melakukan patroli. Pada saat melintas ruas Jalan Ahmad Yani, kedua terduga pelaku tersebut yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising, diberhentikan laju kendaraannya.
“Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan surat-surat berkendara, ternyata salah seorang terduga pelaku terlihat membawa sebilah cerulit yang terlihat menempel dibalik pakaiannya, selain itu juga mereka kedapatan menggunakan atribut salah satu geng motor,” jelasnya.
Lebih lanjut Zainal mengatakan, saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota, untuk proses hukum lebih lanjut karena membawa senjata tajam tanpa keperluan yang tidak jelas.
“Saat ini masih proses penyidikan, nantinya terduga pelaku bisa terancam dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.