Bawaslu Jatim: Tahapan Pemilu 2024 Perlu Ditopang Form A 

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Ketua Bawaslu Jatim, Ahmad Warits memberikan perhatian khusus dalam database Form A. Menurutnya tahapan pemilu perlu ditopang oleh Form A.

“Tahapan ini mulai kampanye, logistik dan tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Ini harus didukung oleh Form A dari pengawas pemilu se-Jawa Timur. Mulai dari Bawaslu Kabupaten/Kota, panwascam hingga pengawas Kelurahan/Desa,” ungkapnya, Jumat (29/12/2023).

Sementara itu, Subkoord Data dan Informasi Bawaslu Jatim Amryzal Perdana mengatakan bahwa database Form A tiap hari bergerak naik. “Hingga 24 Desember dari 188.240 Form A kalau di klasifikasikan, bahwa ada 109. 166 Form A untuk pengawasan mutarlih, kemudian ada 61.719 untuk Form A tahapan kampanye, lalu ada 493 untuk tahapan logistik, dan 16.919 untuk yang non tahapan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lewat Ngobar Bersama KPU, SWI Kota Depok Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI yang juga mantan anggota Bawaslu Jatim Totok Hariyono mengingatkan pengawas pemilu se-Jatim memperkuat fokus dalam mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/Polri). ”Dalam Undang-undang Pemilu kita diberikan kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri. Kewenangan itu harus kita gunakan dengan baik untuk memastikan pihak-pihak yang dilarang berkampanye benar-benar netral dalam Pemilu 2024,” jelasnya

BACA JUGA :  PSI dan Pendukung Kaesang Cawalkot Depok Deklarasikan Relawan Sang Menang

Menurut Totok, bila menemukan setiap dugaan pelanggaran dalam kampanye, pengawas pemilu harus menegakkan sesuai norma. ”Yang jelas tegakkan norma hukum yang ada. Baik itu dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan maupun dari temuan,”katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait