Karawang,transnews.co.id-Mulai bulan Juli 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Keberanian (DLHK) Kabupaten Karawang Jawa Barat akan merubah mekanisme pembayaran retribusi melalui non tunai.
Hal itu di ungkapkan Kepala Bidang Kebersihan DLHK Karawang Guruh Sapta kepada sejumlah media di Karawang, Kamis (9/7/2020).
Guruh mengatakan, hal itu berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang, nomor 34 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan.
“Jadi non tunai, dengan menyetorkannya langsung ke Kas daerah ke nomor rekenenig khusus yang telah disediakan,”ujarnya.
Dikatakan Guruh, perubahan mekanisme pembayaran retribusi ini pun belum untuk semua masyarakat, masih tersegmentasi. Baru diberlakukan untuk retribusi dengan jumlah yang besar
“Untuk retribusi yang terbilang kecil masih dilakukan dengan cara lama atau secara langsung,” jelas Guruh lagi.
Guruh mengatakan, untuk kedepan tidak menutup kemungkinan mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dilakukan secara non tunai bagi seluruh masyarakat.
DLHK Karawang, lanjut Guruh telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat tertentu untuk membayar retribusi kebersihan langsung ke Kas daerah.
“Pembayaran Retribusi dengan nomor rekening Bank BJB Banten 0003004120107 atas nama TTP PEN RET Pelayanan Persampahan, sebelum tanggal 25 setiap bulannya sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang disampaikan oleh DLHK. Kemudian bisa juga melalui layanan pesan Whats App dengan nomor 0812 8102 3320,”pungkasnya.***