Baznas Depok Sosialisasikan RW Ramah Zakat di Kecamatan Sukmajaya

Reporter: YENI
Editor: DM

DEPOK, transnews.co.id – Dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penting dan wajibnya berzakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menggelar sosialisasi program Rukun Warga (RW) Ramah Zakat di Aula Kecamatan Sukmajaya, Jalan Merdeka Sukmajaya Kota Depok, Sabtu (25/11/2023).

Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani sebagai pemateri yang diikuti oleh Lurah Mekarjaya Nelda Purnadia Wardhani, para pengurus RW dan pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) se-Kelurahan Mekarjaya.

Melalui program ini, Baznas Kota Depok mengharapkan bisa menjadikan Kota Depok menjadi kota pertama di Indonesia dan bahkan di dunia menjadi Kota Ramah Zakat, kelurahan percontohan adalah Kelurahan Mekarjaya, dengan jumlah 31 RW yang juga tergabung dalam Forsir (Forum Silaturahmi RW).

BACA JUGA :  BAZNAS Kota Depok Gandeng BPJamsostek Gelar Sosialisasi Zakat

Sebagai Lurah Mekarjaya , Nelda Purnadia Wardhani mengatakan kepada media bahwa apa yang dilakukan oleh Baznas ini adalah suatu dampak positif bagi warganya.

“Semoga para pengurus RW, bisa menerima program ini dan diterapkan di masyarakat,” harapnya.

Nelda melanjutkan, bahwa niat baik itu selalu kita dukung. Karena alhamdulilah Kelurahan Mekarjaya adalah kelurahan pertama yang mendapatkan ilmu tentang pemtingnya berzakat dari Baznas Kota Depok, semoga kedepannya juga akan ada kelurahan-kelurahan lain yang menyusul, sambung Nelda.

BACA JUGA :  RSUD KiSA Gandeng Baznas Kota Depok Launching UPZ

Dari 31 RW yang ada di Mekarjaya dengan 251 RT (Rukun Tetangga – Red), dimana terdapat populasi masyarakat sekitar 80.000 an, apabila program ini bisa disosialisasikan di tingkat RT dan berjalan dengan baik, insyaallah masyarakat jadi tau apa itu Baznas, kemudian apa itu program-programnya, serta manfaat – manfaat yang akan dirasakan bagi masyarakat, tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait