Garut,TransNews-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Jawa Barat,telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah menjelang Idul Fitri mendatang.
Besaran Zakat Firah jika dengan beras ditetapkan 2,5 Kg per orang atau 3,8 liter. Jika dibayar dengan uang senilai Rp.30.000,- yakni Rp. 12.000 x 2,5 Kg.
Besaran Zakat Fitrah terungkap saat Baz Nas Kabupaten Garut,menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Fatwa MUI, Kemenag, Bidang Kesra dan Dis Perindag Garut di Kantor MUI,medio April 2019 lalu.
Ketua Baz Nas Kabupaten Garut, Aas Kosasih, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa potensi perolehan Zakat Fitrah di Kabupaten Garut cukup besar. Sebab secara kalkulasi uang yang terkumpul mencapai 62 Milyar. Perolehan zakat dari tahap satu hingga tahap empat, diperkirakan per bulannya terkumpul 2 hingga 3 milyar.
” Dengan terkumpulnya Zakat tersebut BazNas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut diharapkan bisa bersama sama mempercepat menanggulangi kemiskinan,” Harap Kosasih.
Selanjutnya,Kta Kosasih, BazNas Garut akan mencoba mengumpulkan Zakat Fitrah di tiap tiap SKPD di Pemda Garut.
” Baz Nas akan kumpulkan Zakat dari PNS saja yang akan ditampung. Hasilnya insyaallah akan kita distribusikan sebelum pelaksanaan Idul Fitri sudah dibagikan kepada Mustahiq, ” paparnya. (LA/Nas)