BBPJN Jawa Timur – Bali Gercep : Pembongkaran Jembatan Ngaglik 1 Lamongan Sudah 100 persen

Pembongkaran Jembatan Ngaglik 1 Lamongan paska ambles sudah selesai 100 persen

Lamongan, Transnews.co.id – Paska Amblesnya jembatan Ngaglik Lamongan yang terjadi pada hari Selasa (29/3/2022) kemarin, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa timur BBPJN Jawa timur – Bali gerak cepat melakukan pembongkaran jembatan yang ambles tersebut.

Sebagaimana disampaikan, Nanang Permadi, ST, M.MT Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa timur pada Transnews, Kamis (31/3/2022), ” Bahwa Jembatan Ngaglik 1 di Lamongan yang ambles sebelah barat Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan yang terjadi pada Selasa (29/3/2022) kemarin, kami dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jawa timur – Bali langsung gerak cepat menurunkan tim melakukan pembongkaran. Dan sekarang pembongkaran jembatan yang ambles tersebut sudah 100 persen selesai.twrang Nanang.

BACA JUGA :  Masyarakat dan Babinsa Merauke Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Masih menurut Nanang, Permadi, hari ini Kamis (31/3/2022) kami mendatangkan girder dari Kabupaten Sidoarjo ke lokasi.

“Kita butuh lima girder sebenarnya, sesuai jumlah kemarin yang patah. Bisa jadi nanti kita akan sambungkan dengan yang lama. Prioritas kami saat ini agar jembatan bisa difungsikan saat momen mudik lebaran, H -10 jalan Pantura sudah bisa di fungsikan.” ujarnya.

Sedang, proses pengerjaan secara keseluruhan jembatan yang ambles tersebut, ditargetkan akan selesai dalam kurun waktu 21 hari, tergantung dengan kondisi cuaca.

BACA JUGA :  Program Samisade di Kecamatan Tanjungsari Hasilkan Jalan 10.364 Meter

Nanang Permadi menambahkan, bahwa Jembatan Ngaglik 1 tersebut, sudah dibangun sejak tahun 1993, dan seharusnya masih bisa bertahan sampai berumur 40 tahun.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait