BBWS Bengawan Solo Usulkan Rp 65 M untuk Penanganan Banjir Lamongan

Kepala BBWS Bengawan Solo, Agus Rudyanto saat menggelar kordinasi lanjutan penanganan banjir luapan sungai Bengawan Jero, Selasa (12/4/2022).

Lamongan, Transnews.co.id – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mengusulkan anggaran Rp 65 miliar untuk penanganan banjir di kawasan Kabupaten Lamongan. Hal itu diungkapkan Kepala BBWS Bengawan Solo, Agus Rudyanto saat menggelar kordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan membahas konsep penanganan banjir yang disebabkan luapan sungai Bengawan Jero, Selasa (12/4/2022).

Dikatakannya, tindaklanjut penanganan jangka pendek itu antara lain normalisasi Kali Dinoyo yang sudah di lakukan pada Januari lalu. “Kami juga sudah mengusulkan dana sebesar 65 miliar untuk pembangunan total pintu air Sluis Kuro. Insya Allah kalau sudah tertutup akan efektif mengeluarkan air. Kemudian yang kedua untuk penambahan kapasitas pompa dan normalisasi. Ini usulan prioritas yang sangat urgent untuk penanganan secara permanen. Mohon doanya ya, Pak,” ucap Agus.

BACA JUGA :  Sungai Menjangan Meluap, Masyarakat Lumajang Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Agus juga mengusulkan, normalisasi untuk empat sungai yakni Kali Blawi, Malang, Corong dan Mireng (BMCM) serta biaya operasional dan pemeliharaan selama satu tahun yang membutuhkan dana Rp318 miliar. “Jika disetujui semua mencapai 383 miliar. Bisa untuk normalisasi, gravitasi pembangunan pintu kuro, penambahan pompa dan lainnya,” lanjutnya.

Adapun skema baik, jangka pendek hingga jangka panjang disiapkan dalam upaya menangani banjir di Bengawan Jero agar banjir di Kabupaten Lamongan segera teratasi secara permanen. “Pak Bupati terus berkoordinasi dan bersinergi dengan kami untuk mengatasi masalah banjir ini. Semoga permasalahan banjir ini segera teratasi,” imbuhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait