Belum Ada Lonjakan Arus Balik dari Pelabuhan Bakauheni

Lampung, Transnews.co.idKapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kondisi arus balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung sampai saat ini berjalan normal. Sampai 3 Mei 2022 kemarin total sudah ada 42.165 warga yang kembali dari mudik.

“Hari ini pada H+1 bertepatan dengan kunjungan tiga menteri dan Kakorlantas Polri untuk melakukan pantauan langsung di Palabuhan Bakauheni Lampung berjalan normal,” katanya, Rabu (4/5/2022).

BACA JUGA :  Catat! Ini Jalur Alternatif Hindari Kepadatan Arus Balik Gentong-Limbangan

Dia mengatakan masyarakat yang kembali pada lebaran kedua tanggal 3 Mei 2022 mencapai sebanyak 42.165. Dengan rincian 3.091 orang pejalan kaki dan 39.074 penumpang berada dalam kendaraan.

“Total arus balik hari Selasa tgl 3 Mei 2022 mencapai 42.165 dan masih dalam keadaan normal atau lancar lalu lintas,” ucapnya.

Pandra menambahkan untuk kendaraan roda dua sendiri pada arus balik yang menaiki kapal mencapai sebanyak 2.640 motor. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau pribadi mencapai sebanyak 5.771.

BACA JUGA :  Petugas Operasi Ketupat Candi 2022 Blora Melaksanakan Pengamanan Arus Balik

“Terpantau juga tidak ada antrian kendaraan yang mengakibatkan kemacetan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” ujarnya.

Pandra menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan balik agar melakukan pemeriksaan terhadap fisik maupun melakukan pengecekan terhadap kendaraannya. Selama dalam perjalanan, lanjut dia, masyarakat agar dapat memanfaatkan pos pengamanan (Pospam), pos pelayanan (Posyan), dan pos terpadu baik yang ada di JTTS, Jalinsum, serta adaanya pengawalan roda dua dari mulai wilayah mesuji dan wilayah tanggamus menuju ke pelabuhan Bakauheni Lampung.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait