Purwakarta,transnews.co.id-Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan DPMPTSP kabupaten Purwakarta menutup paksa operasional pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).
Penutupan paksa kandang ayam milik warga karena dianggap membandel dan belum memiliki Izin dari pihak Pemda setempat.
Petugas meminta kepada pemilik pengusaha kandang ayam agar segera mengurus perizinanya.
“Kami tertibkan karena belum mengantongi ijin,” ungkap Teguh Juarsa Kabid Trantib Pol PP diwawancara melalui sambungan seluler,Jumat (22/1/2021).
Selain belum mengantongi ijin, pembangunan gedung mirip pabrik tersebut diduga akan digunakan sebagai peternakan ayam di desa Cibukamanah.
Ijin pembangunan tersebut masih dalam penelusuran terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) zona apakah sesuai dan dapat dibangun pabrik.
Data yang di himpun di lapangan menyebutkan bahwa pembangunan areal gedung mirip pabrik tersebut diduga baru mengantongi ijin lingkungan dari kepala Desa Cibukamanah. Sedangkan dari pihak Pemda Purwakarta belum mengantongi izin.
“Infonya baru ijin lingkungan dari desa setempat saja, padahal jika melihat kondisi dan rencana pembangunan yang nampak dilokasi,”ujar beberapa warga seraya menambahkan, layaknya harus menempuh perijinan diantaranya ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Distarkim, kemudian dari Dinas Perijinan Usaha BPMPTSP.
Warga menambahkan,pembangunan kandang ayam yang luasnya ratusan ribu meter ini sudah berlangsung beberapa bulan ini namun terpaksa di hentikan paksa pihak Pemda Purwakarta,”pungkas Warga.