BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Berkunjung ke Kejati Jatim

Reporter: HADI M
Editor: DM
Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).
Wakajati Jatim Dr Dwi Setyo Budi Utomo, saat menerima kunjungan BEM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Kamis 23/11/2023).

Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran strategis dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis).

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Kejati Sumbar Berhasil Tangkap DPO Korupsi

Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut, diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Terangnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait