“Namun demikian, status tanah milik adat, tetap bisa didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan sesuai pasal 76 A ayat 4 Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021,” jelas Dindin Saripudin.
Terpisah, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, kebijakan pemerintah dengan tidak memberlakukan lagi Leter C, maupun petuk, Kikitir bisa saja dilakukan secepatnya.
“Maka segera tingkatkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu saja kuncinya,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan.
“Apa pun bentuknya, semua tergantung kebijakan pemerintah. Tapi yakinlah jika itu berlaku, tentu hal ini sebagai upaya melindungi aset masyarakat dari cengkeraman mafia tanah,” jelasnya.
Selama ini, sambung Indra Gunawan, kebijakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah sudah sejak lahirnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hal ini juga diperkuat dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda yang berkaitan dengan tanah.
Ketentuan tersebut juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Artinya, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berfungsi sebagai alat bukti otentik,” tegas Indra Gunawan.
Sementara, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengukuran, perpetaan, pembukuan tanah, dan pendaftaran hak-hak atas tanah.
“Pertanyaannya, mengapa BPN Kota Depok mendorong masyarakat harus segera meningkatkan ke SHM? Ini wujud intervensi mengamankan dan melindungi hak tanah rakyat yang sah dan berkekuatan hukum,” jelasnya.