Dari sejumlah kasus yang muncul, lanjut Indra, banyak perkara di pengadilan akibat masyarakat abai terhadap aset yang dimiliki.
Kondisi ini, ditambah lagi dengan ulah oknum yang pintar dalam menduplikasi sertifikat, Leter C maupun dokumen lainnya. Sehingga, aset masyarakat bisa menjadi tidak aman jika tidak segera ditingkatkan ke SHM.
Ditambahkan Indra Gunawan, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya mengamankan aset milik masyarakat.
Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.
“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat, segera tingkatkan status dokumen kepemilikan tanah ke sertifikat,” jelas Indra Gunawan.