Bendahara Desa Telukbuyung Mundur, Sekdes: Selesaikan Dulu Pertanggungjawaban

Karawang, Transnews.co.id – Mundurnya Bendahara Desa Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, baru baru ini menjadi pembicaraan khalayak, khususnya diwilayah desa tersebut Bendahara desa yang berinisial (B) baru rencana akan mundur.

Akan mundurnya bendahara desa diperoleh dari keterangan beberapa pihak, menurut NAPRI Kepala Desa Telukbuyung membenarkan bahwa Bendahara desa akan melepaskan jabatan pada akhir bulan desember tahun 2021 akan tetapi Kades tidak menjelaskan alasannya.

BACA JUGA :  Pertemuan Bulanan JAJAKA Batujaya, Evaluasi dan Tingkatkan Mutu Solidaritas

Begitupun beberapa pihak pemdes dan BPD membenarkan bahwa bendahara desa yang menjabat semenjak dilantiknya Kades Napri (14/12/2018) rencananya akan mundur, tanpa penjelasan alasannya kenapa Bendahara Desa Telukbuyung akan mundur.

Pihak Pemerintahan Desa dan BPD didepan awak media ini mengatakan. Menurut Sekretaris Desa, “Saya mengetahui baru rencana tentang Pengunduran diri Bendahara Desa Telukbuyung, tapi manakala betul-betul terjadi selesaikan dulu pertanggungjawaban,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jalan Poros 3 Wilayah Desa Jatimulya Sejak Era Orde Baru Belum Disentuh Pembangunan

Ironisnya mengenai keuangan Sekdes mengatakan, “Keuangan Saya enggak tahu pisan, yang tau Bendahara dengan Kades, takutnya menjadi beban Kades dengan Sekdes,” ujar Sekdes (24/11-2021).

Pengakuan Sekdes atau Sekretaris Desa yang tidak mengetahui keuangan desa yang merupakan tugas/wewenangnya mengundang banyak perhatian publik Padahal Permendagri no 20 tahun 2018.

Menyatakan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban termasuk menjadi tugas sekdes.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait