Bendungan Wlingi Blitar yang Dikelola PJT I, Menyuplai Air Irigasi Pertanian Untuk Petani Secara Gratis

Bendungan Wlingi Blitar yang di kelola PJT I, menyuplai air irigasi pertanian untuk petani secara gratis

Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant menjelaskan, bahwa khusus penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan irigasi, merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan PJT I secara cuma-cuma. “Sesuai amanah negara yang ditetapkan melalui Undang-Undang Sumber Daya Air nomor 17 Tahun 2019, para pengguna air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat tidak dibebani Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Untuk itulah diperlukan komitmen dan keprofesionalan untuk menjalankan amanah tersebut,” ujar Raymond. Senin (31/1/2022).

Menurut Raymond, luasan irigasi teknis yang mendapat layanan langsung dari intake di sepanjang Sungai Brantas sebesar 101.180 Ha. Sedangkan di Wilayah Bengawan Solo sebesar 25.013 Ha berdasarkan Rencana Tata Tanam Global (RTTG) 2020 yang digunakan sebagai acuan pembuatan rencana alokasi air tahunan (RAAT).

BACA JUGA :  Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan

Adapun alokasi air irigasi yang dijamin dari waduk untuk keperluan irigasi di Wilayah Sungai Brantas, dilakukan melalui 12 (dua belas) intake yang menjangkau 13 (tiga belas) Kota dan Kabupaten. Antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya.

Sedangkan, alokasi air irigasi di aliran utama Bengawan Solo yang dijamin dari Waduk Wonogiri dilakukan melalui dua intake, yakni intake Colo Barat dan ColoTimur. Pengaturan alokasi air kedua intake ini berada di Bendung Colo yang menjangkau enam Kabupaten yakni Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, hingga Sragen (di Provinsi Jawa Tengah) dan Kabupaten Ngawi (di Provinsi Jawa Timur). Untuk pemenuhan kebutuhan irigasi di sistem Kali Madiun yang merupakan anak sungai Bengawan Solo diatur melalui intake yang berada di Bendung Jati dengan area layanan di Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait