Ia mengatakan, SK yang akan dibuat ini akan diberlakukan selama 3 bulan dan bertugas mendeteksi kelangkaan minyak goreng. Jika ditemukan adanya kecurangan maka kita tindak sesuai hukum yang berlaku.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto M.H mengatakan bahwa pihaknya juga ikut serta dalam pengawasan ketersediaan minyak goreng yang ada di pasar-pasar seluruh Sumsel untuk memastikan tidak terjadinya kelangkaan minyak goreng.
Rapat ini juga diikuti oleh Produsen dan distributor minyak goreng yang ada di Sumsel. Turut hadir Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Wakil Ketua DPRD Sumsel,Kartika Sandra Desi, dan Para Kepala OPD Prov Sumsel