Berantas Judi Online, Pengepul Togel Lewat Situs MEME4D Dibekuk Tim Kalong Polres Jember 

JEMBER, transnews.co.id – Kecanggihan dunia digital juga masuk ke ranah tindak pidana, tidak hanya pada UU ITE, namun juga sudah merambah pada tindak pidana perjudian, hal ini yang membuat jajaran Polres Jember mulai melakukan pemberantasan terhadap munculnya praktek judi online.

Seperti yang dilakukan oleh Tim Kalong 1 Unit Resmob Kota Satreskrim Polres Jember pada Jumat (19/8/2022) saat melakukan penangkapan terhadap SHR (50) warga asal Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji Jember yang selama ini menjadi pengepul togel online melalui situs atau website MEME4D.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., kepada wartawan mengatakan, bahwa praktek perjudian online seperti togel, sudah lama menjadi atensi dari jajaran kepolisian, namun karena para pelaku saat ini menjalankan aksinya dengan sistem online, membuat keberadaanya sulit terdeteksi.

Namun dengan upaya yang sudah dilakukan jajarannya, pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku togel online yang selama ini melakukan taruhan melalui situs MEME4D asal Rambipuji Jember.

“Pemberantasan judi online dan sejenisnya, saat ini menjadi atensi dari kepolisian, karena praktik ini juga meresahkan masyarakat karena berpotensi meningkatkan kriminalitas, dan kemarin jajaran kami berhasil mengamankan 1 pelaku judi online jenis togel, saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH.

Untuk pelaku judi online yang tertangkap ini, Kapolres menjelaskan, bahwa pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan 2 pasal, yakni pasal 303 tindak pidana perjudian dan pidana UU ITE, tuturnya. (Humas Polres/Irfak)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com