Berikut Arahan Wapres Terkait Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem di Lima Kabupaten Jatim

Wapres Ma’ruf Amin memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dari Sisi Pemberdayaan Ekonomi di Jatim, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/09/2021). (Foto: BPMI Setwapres/UN)

Surabaya, Transnews.co.id – Secara umum terdapat dua kelompok besar kebijakan penanggulangan kemiskinan yang menjadi kunci dalam upaya penurunan angka kemiskinan ekstrem.

Pertama, kelompok kebijakan dalam mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin ekstrem melalui bantuan sosial dan subsidi. Kedua, kelompok kebijakan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kelompok miskin ekstrem untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menyampaikan, berdasarkan hasil identifikasi program dan kegiatan yang termasuk dalam dua kelompok kebijakan tersebut di berbagai kementerian/lembaga dan di Jawa Timur (Jatim) untuk tahun anggaran 2021, menunjukkan bahwa anggaran untuk penanggulangan kemiskinan cukup besar.

BACA JUGA :  MAKI Jatim Segera Rilis Data Diri Debitur Primkop UPN Veteran ke Media 

Oleh sebab itu, dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Jatim yang terpenting saat ini, menurutnya adalah penajaman program baik program pemerintah pusat maupun program pemerintah daerah (pemda) agar tepat sasaran, serta menentukan lokus prioritas.

“Anggaran sebenarnya bukan isu utama dalam penanggulangan kemiskinan, tantangan terbesar kita adalah bagaimana memastikan seluruh program baik program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten bisa sampai diterima oleh rumah tangga miskin ekstrem,” tegas Wapres saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dari Sisi Pemberdayaan Ekonomi, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (30/09/2021).

BACA JUGA :  Gubernur Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Jatim

Lebih lanjut, Wapres memaparkan bahwa di lima kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang menjadi prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem 2021, total jumlah penduduk miskin ekstrem mencapai 508.571 jiwa dengan total jumlah rumah tangga miskin ekstrem 265.180 rumah tangga.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait