Berikut Aturan Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Terbaru

Ilustrasi. Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang. Kini PCR menjadi syarat wajib bepergian. ANGKASA PURA

Jakarta, Transnews.co.id – Satgas Covid-19 terbitkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Perubahan pada Pengaturan Mobilitas. Kemenhub menindaklanjuti dengan SE untuk empat moda transportasi.

Satgas Penanganan Covid-19 terus memperbarui ketentuan tentang mobilitas warga. Yang terbaru, dirilis 21 Oktober 2021, yang berupa Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang di Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu dinyatakan berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

BACA JUGA :  Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa - Bali

Dengan berlakunya SE itu, maka ada dua SE yang dinyatakan kadaluwarsa dan tidak berlaku lagi. SE yang dimaksud adalah SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang hal serupa, dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 . Keduanya resmi dicabut.

Berbeda halnya dengan “Adendum Kedua” atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE adendum kedua tersebut dinyatakan masih berlaku dengan SE versi terbaru dari satgas.  Adendum kedua itu berlaku setidaknya sampai 31 Oktober 2021.

BACA JUGA :  Kembali Dilanjutkan, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 3 Januari 2022

“Maksud surat edaran ini ialah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuannya, untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait