Berikut Aturan Pengguna Transportasi Darat, Laut dan Udara Terbaru

Ilustrasi. Petugas kesehatan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tes PCR kepada salah satu penumpang. Kini PCR menjadi syarat wajib bepergian. ANGKASA PURA

4. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

5. Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

  • Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
BACA JUGA :  Ini Wilayah yang Berlakukan PPKM di Jawa-Bali

6. Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin:

  • Anak usia di bawah 12 tahun,
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali,
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat

 

BACA JUGA :  Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa - Bali

Protokol Kesehatan

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain:

  • Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
  • Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
BACA JUGA :  Inilah Aturan Baru Pasca PPKM Dicabut

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada Kamis, 21 Oktober 2021 telah menerbitkan empat SE yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait