“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10/21).
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
- SE Kemenhub nomor 86 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat,
- SE Kemenhub nomor 87 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut,
- SE Kemenhub nomor 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara,
- SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.
“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE nomor 56, 58, 59, dan 62 tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Adita menjelaskan hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi (3 seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.