Untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 (70%), dan level 1 dan 2 (100%).
Untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% (tujuh puluh persen) untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 % (tiga puluh dua persen) untuk kereta rel listrik (KRL), dan maksimal 50 % (lima puluh persen) untuk kereta api lokal perkotaan.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.
“Kami juga meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.
Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Kamis, 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.
“Khusus untuk transportasi udara, SE ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” ungkap Adita. (Indonesia.go.id)