Berikut Daftar Calon Kepala Dinas Depok yang Lulus Tahap Uji Kompetensi dan Pemeriksaan Kesehatan

Ilustrasi/Net

Depok, Transnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Depok Tahun 2021 resmi mengumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan lulus tahap uji kompetensi dan pemeriksaan kesehatan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 800/012-PST/BKPSDM/XI/2021 tentang Keputusan Hasil Tahap Uji Kompetensi dan Pemeriksaan Kesehatan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kota Depok Tahun 2021.

BACA JUGA :  Peduli Kesejahteraan Pendidik, Fraksi PKS Terima Audiensi Guru Honorer

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan, keputusan tersebut sudah memperhatikan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 805/SK-2092/BKPSDM/2021 tentang Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Kota Depok Tahun 2021.

Lalu, berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : BB-3281/KASN/9/2021 perihal rekomendasi recana seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kota Depok Tahun 2021.

“Juga memperhatikan pengumuman panitia seleksi nomor 800/003-PST/BKPSDM/IX/2021 yang diterbitkan tanggal 29 September 2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kota Depok Tahun 2021,” jelasnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

BACA JUGA :  Terima Gaji, Kesejahteraan Sopir Angkot AC Depok Diperhatikan

Dirinya menjelaskan, bagi pelamar yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni penulisan makalah pada 3 November, di Aula Gedung Dibaleka II Lantai 10. Serta tahap presentasi dan wawancara pada 9 dan 10 November.

“Tahap presentasi dan wawancara diadalan mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Bougenville Gedung Balai Kota Depok, Lantai 1,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait