Berkunjung ke DPD SWI Depok, H. Bambang Sutopo Caleg PKS Sampaikan Lima Persoalan yang harus Menjadi Prioritas Pembenahan Kota

Reporter: DiM

DEPOK, transnews.co.id – Politisi senior PKS Dr. Haji Bambang Sutopo, SEI, MM., yang akrab di sapa HBS bertandang ke Kantor Sekretariat Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok di Apartemen Lotus Cilodong, Kota Depok, Jumat Siang (09/02/2024).

Kedatangan HBS sebagai bentuk silaturahim dan berdialog dengan para insan media anggota SWI Kota Depok,

“Alhamdulillah saya bisa bersilaturahim dengan teman-teman SWI Kota Depok,” ujar HBS yang juga sebagai caleg DPRD dari PKS nomor urut 1 Dapil Cilodong-Tapos.

BACA JUGA :  SWI Kalsel Turut Meriahkan Peringatan HUT 78 RI di Belitung Utara

Dirinya menceritakan bahwa pernah menjadi Anggota Legislatif di Kota Depok periode 1999-2004. Setelah menyelesaikan tugasnya, HBS hijrah ke Jawa Tengah. Disana ia sempat menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Begitu selesai masa bakti sebagai Anggota DPRD, saya ditunjuk sebagai Ketua tim pemenangan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok. Dan menang. Lalu saya hijrah ke Jateng dan sempat jadi Anggota DPRD Provinsi,” katanya.

HBS mulai merintis dan fokus di dunia pendidikan dengan mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, sekaligus founder Sekolah Islam Terpadu Ruhama.

BACA JUGA :  Hari Kebebasan Pers Sedunia, SWI Kota Depok Akan Menggelar Diskusi Publik

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan akrab itu, saat ditanya kenapa sekarang aktif kembali di politik. HBS mengaku dipanggil DPP PKS dengan perintah kembali lagi ke Depok dengan tugas awal menjadi caleg DPRD Kota Depok, tugasnya melayani warga Kota Depok.

“Saya sempat menolak dan mengajukan sang istri untuk menjadi caleg, Namun DPP PKS tetap memerintahkan saya saja untuk kembali ke Depok,” terangnya.

Sebagai kader dan pekerja politik HBS tidak bisa menolak perintah, tugas dan amanah DPP PKS. “Sami’nah wa atho’na. Saya dengar dan melaksanakan perintah DPP, untuk itu saya mohon doanya,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait